Dua Pelaku Yang Berhasil diamankan Petugas |
Menggala : Anggota Polsek Menggala, Tulang Bawang berhasil mengamankan MI (27) dan AS (26) yang diduga sebagai penjual atau perantara jual beli Narkoba jenis shabu-sabu di Jalan Lintas Timur Portal Indolampung Menggala, Tulang Bawang pada Kamis (09/11/2017).
Pelaku MI yang tercatat sebagai warga Kp Bakung Ilir, Gedung Meneng, Tulang Bawang bersama rekanya AS warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara ditangkap Unit Reskrim Polsek Menggala dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
“Keduaelaku berhasil diamankan petugas karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu, keduanya diamankan saat di portal indolampung,” Kata Kapolsek Menggala AKP I Nyoman, Kamis (09/11/2017).
Dijelaskanya, awal mula dilakukan penangkapan terhadap para pelaku saat anggota Unit Reskrim Polsek Menggala sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di sekitar Portal Indolampung Menggala, lalu anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya 2 orang yang membawa narkoba, berdasarkan informasi tersebut anggota langsung menunggu para pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.
“Saat pelaku melintas di Portal Indolampung Menggala, anggota langsung menghentikan kendaraan pelaku, ketika sedang dilakukan penggeledahan salah seorang pelaku membuang sebuah bungkusan ke tanah dan setelah di cek ternyata di dalam bungkusan tersebut adalah narkoba jenis shabu sebanyak 1/2 bungkus sedang,”Jelasnya.
Saat ini para pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperoleh informasi dari para pelaku, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan Penjara.
Reporter : Ade