Lampung Timur : Team tekab 308 polsek Way Jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Ini Berdasarkan laporan polisi tanggal 28 September 2017. Dengan korban bernama Nurkholis Dsn VI Ds. Jepara Kecamatan Way Jepara, Lamtim. Dengan inisial pelaku SO (44) warga Jln. Jend Sutoyo Mekar Jaya Bandar Sribhawono.
Pada hari Senin tgl 04 September 2017 sekira jam 09.30 wib pelaku mendatangi Korban dan menawarkan Pekerjaan menjadi tenaga kerja di Singapore dengan meminta uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah) tetapi Korban tidak jadi diberangkatkan kerja ke Singapore.
Team tekab 308 polsek way jepara setelah melakukan sidik dan penyelidikan, Pada hari Selasa tgl 07 November 2017 sekira jam 02.00 Wib tim tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil melakukan Penangkap an terhadap pelaku dirumah, pada saat penangkapan tanpa adanya Perlawanan.
Barang bukti yg diamankan berupa :
1. 2(Dua) lembar kwitansi bermaterai
2. 2(Dua) lembar bukti transfer.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Jepara IPTU S.I. Marbun membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Way jepara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan,
“sekarang tersang ka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna proses penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Reporter : Angga