Lampung Tengah : Sempat mengelabui pihak kepolisian dengan mengatakan korban bunuh diri, ternyata berkat kejelian Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, akhirnya pelaku mengakui bahwa korban dibunuh.
“Korban Triska Dwi Ancani (27) warga kampung Tresno Mulya Batang Hari Nuban, Lampung Timur, dibunuh pada 26 Oktober 2017 lalu, di warung pelaku sekitar pukul 16.30 WIB sore hari, dengan dijerat lehernya menggunakan tali rapiah, kemudian kepala dibenturkan ke semen,” kata Kasat Reskrim Lampung Tengah AKP Rezky Maulana, Kamis (2/11/2017).
Pelaku pembunuhan, Dwi Riyan Rispati (27) warga Rama Klandungan, Seputih Raman, sempat tidak mengakui perbuatannya. “Namun, dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya pelaku mengaku, Rabu (1/11/2017), dia yang melakukan dengan menjerat leher korban,” ujar Rezky Maulana.
Pelaku panik saat diminta untuk menikahi korban, padahal istri Riyan baru pulang kerja dari Singapura, ketika itu Triska berada di warung Riyan sehingga terjadi cekcok mulut.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan barang bukti yang kita sita, motor korban, tali rapiah, hp, pakaian, tali tambang,” kata Rezky Maulana.
Riyan mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena spontan. “Saya tidak ada rencana akan membunuh Triska. Itu terjadi spontan, saat korban datang ke warung saya dengan marah-marah, memecahkan gelas, sempat berkata kasar sehingga emosi saya naik, langsung ambil tali dan jerat lehernya,” urai Riyan.
“Saking paniknya enggak sadar, sampai jatuh ke lantai dan membentur keningnya dan tak sadarkan diri. Saya sempat tolong, namun nyawanya tidak tertolong,” lanjutnya.
Riyan dan Triska menjalin hubungan sejak istri Riyan pergi kerja ke Singapura, dan berencana ingin menikahi Triska. “Dengan kejadian ini, saya akan bertanggung jawab secara hukum, dan pada keluarga korban saya minta maaf,” pungkas Riyan.(*)