Bandar Lampung : Ketua bidang pembelaan wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi mengecam keras tindakan pegawai dispenda pesawaran MA yang diduga telah menghambat dan melakukan tindakan arogan terhadap dua orang wartawan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yakni Ahmad Amri dan rekanya Imron di pesawaran, Jum’at (17/08/2018).
Dalam keteranganya, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi mengatakan, pihaknya mengecam keras adanya dugaan upaya atau tindakan penghalangan tugas jurnalistik anggotanya dilapangan karena ia menganggap itu adalah area publik dan terlalu berlebihan jika MA melarang hanya untuk sebuah foto untuk kepentingan berita.
“Itu harus segera ditanggapi secara profesional dan diberikan sangsi keras oleh pimpinanya, kalau bisa kasih sangsi paling berat, bagaimana itu wartawan kok dibatasi, gak boleh itu, belum aja jadi PNS sudah begitu apalagi nanti,”Kecam Juniardi, Jum’at, (17/08/2018).
Lulusan S2 Fakultas hukum ini juga menjelaskan, ada upaya pelanggaran yang telah dilakukan oleh pagawai dispenda tersebut, terlepas apapun dalihnya aktivitas jurnalistik wartawan tidak boleh dibatasi dengan catatan dalam koridor yang benar karena selain sangsi moral ada UU Pers yang telah langkahinya.
“Dalam pokok UU Pers pada pasal satu point I dan 8 sudah jelas, wartawan tak boleh dihalangi selagi diarea publik dan dalam koridor yang benar dan bila ada upaya penghapusan penyensoran(penghalangan dan pengambilan paksa hasil liputan) mka itu sudah masuk kategori, bisa pidana ancamanya,”Ujarnya.
Dengan adanya kejadian ini, Pengurus organisasi Pemilik media siber (SMSI) ini jga menghimbau pihak pemerintahan dan khalayak umum untuk saling menghargai tugas seorang wartawan, karena untuk menjadi kontrol sosial ditengah masyarakat itu sangatlah barat terlebih harus terhalang oleh perlakuan-perlakuan tak baik.
“Hargailah tugas mulia ratu dunia ini yaitu Wartawan, jangan tindas kami, kami juga inginkan kemerdekaan pers sebenarnya terasa di Lampung ini,”Tutupnya.(Putra)