Isu Grondkaart Perjuangan Andi Surya Booming di Berbagai Dialog Nasional

Nasional1,207 views
Andi Surya

Bandar Lampung : Senator Lampung, Andi Surya menyayangkan tidak dihadirkanya narasumber berlatar ahli hukum agraria dalam acara ‘Ngobrol Tempo’ yang disponsori BUMN PT. KAI dengan tema sentral ‘Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum’ di Hotel Borobudur Jakarta (06/12/18).

“Itu kan seharusnya ajang diskusi yang bernuansa akademik hukum. Bicara grondkaart adalah tentang hukum agraria dan keabsahan kepemilikan lahan, maka alangkah baik jika nara sumbernya berlatar ahli hukum agraria,”Sebut Andi Surya.

Menurutnya, saat itu tidak ada pembicara yang berlatar akademik hukum agraria, justru narasumber-nya seorang profesor ahli sejarah dan budaya, tenaga ahli Kementerian ATR/BPN dan pejabat kepolisian bidang pidana umum.

“Akan lebih berimbang jika dialog tersebut mengundang ahli hukum agraria sekelas Prof. Ny. Arie Hutagalung (UI), Dr. Kurnia Warman, M. Hum (Unand) dan Yuli Indrawati, SH, LLM (UI) yang pernah menyatakan bahwa grondkaart bukan alas hak kepemilikan,”terangnya.

Diungkapkanya, pada perbincangan itu, Menurut ketiga ahli, grondkaart tidak ada aslinya cuma salinan berupa peta penampang rel KA, grondkaart tidak berkekuatan hukum karena tidak pernah dikonversi sesuai perintah UU Pokok Agraria No. 5/1960 dan berstatus lahan negara bebas, dapat dimiliki warga masyarakat.

Selain itu ia juga Sangat menyayangkan pendapat Prof. Djoko Marihandono ahli sejarah dan budaya yang diundang dalam dialog itu, menyatakan, “pemahaman akan Grondkaart harus dimasukkan dalam konteks jamannya (sejarah zaman penjajahan Belanda), bukan dengan interpretasi Undang-Undang saat ini”

“Pernyataan ahli sejarah ini tentu akan menimbulkan tafsir hukum bahwa hukum positif RI (antara lain; UUPA, UUKA, PPKA) seolah-olah dikalahkan oleh hanya sebuah gambar peta penampang rel KA zaman Belanda yang bernama ‘grondkaart’ yang ahli-ahli hukum agraria saja tidak mengakui sebagai dokumen absah kepemilikan,”Urai Andi Surya.

Negara Indonesia sudah lama merdeka dan ada UU sebagai hukum positif yang berlaku.

“Logika hukumnya kemana ketika norma hukum positif tidak ditaati dan terbelenggu sejarah penjajahan Belanda.Dengan mengabai hukum positif sama dengan mengingkari sistem hukum RI sekaligus mengeliminir hak-hak agraria warga bantaran rel KA se-Indonesia yang terbentang dari Aceh hingga Jawa Timur di mana rakyat telah mendiami lahan grondkaart hingga tiga generasi,”Beber Andi Surya.

Reporter : Putra/Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *