Komisi Kompetensi Wartawan PWI Targetkan Revisi Mudol UKW Selesai Februari

Nasional651 views
Komisi Kompetensi Wartawan PWI Targetkan Revisi Mudol UKW Selesai Februari

Jakarta : Komisi Kompetensi Wartawan PWI dan Tim 20 menargetkan telah menyerahkan revisi dan penambahan materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2019, pada 15 Februari mendatang. Modul UKW ini nantinya disampaikan juga kepada seluruh penguji PWI dari Aceh sampai Papua.

“Draft Modul UKW 2019 akan kita serahkan pada tanggal 15 Februari 2019. Sembari berjalan dan terus dilakukan penyempurnaan, maka modul terbaru ini nanti kita sampaikan kepada seluruh penguji PWI agar memiliki standar yang sama dalam proses UKW,” jelas Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Khamsul Hasan di Jakarta.

Khamsul menyebutkan, saat ini PWI memiliki sekitar 160 penguji. Seluruh penguji itu akan dikumpulkan pada tanggal 22-23 Februari mendatang untuk mengikuti Training Of Trainer (TOT).

“Tempat  pelaksanaan TOT akan kita beritahukan kemudian. Namun sebelum itu, Tim 20 akan berkumpul kembali untuk rapat perumusan akhir, jika ada tambahan dan masukan untuk penyempurnaan Modul UKW 2019 sesuai platform media,” kata mantan Ketua PWI DKI Jakarta tersebut.

Khamsul menjelaskan, saat ini ada 27 lembaga uji kompetensi. Baik itu dari organisasi pers, perusahaan media hingga perguruan tinggi. Nah, PWI adalah organisasi pers yang anggotanya berasal dari ragam latarbelakang. Ada dari cetak, televisi, radio, dan siber.

“Dewan Pers mengharuskan semua lembaga uji kompetensi untuk merevisi dan penambahan materi UKW. Penekanannya adalah mengakomodir platform media peserta uji. Kita berharap, penguji PWI dapat memahami dan menyesuaikan dengan basic peserta dalam proses pengujian,” ucapnya.

Selain itu, pelaksanaan UKW ke depannya harus sudah teregistrasi ke Dewan Pers. Maksudnya, pelaksanaan UKW berikut jumlah peserta dan penguji harus dilaporkan seminggu sebelum pelaksanaan dan hasilnya juga dilaporkan paling lambat seminggu setelah pelaksanaan.  Lembaga uji kompetensi yang tidak mematuhi proses ini, pengeluaran sertifikat tidak akan diproses oleh Dewan Pers.

Reporter : Putra/Niz/Rls

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *