Lampung Selatan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar dua agenda rapat paripurna sekaligus di ruang sidang utama Gedung DPRD setempat, Jumat (13/12/2019).
Pertama, agenda rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan inisiatif DPRD setempat.
Selain itu, rapat paripurna yang dihadiri 46 dari 50 anggota dewan itu, sekaligus dilakukan pengambilan keputusan terhadap sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan.
Sembilan Raperda itu yakni, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2011 Pajak Penerangan Jalan.
Kemudian, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan, Penanggulangan Bencana, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Kepemudaan.
Sementara itu, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni.
Hadir dalam rapat paripurna itu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, anggota Forkopimda Lampung Selatan, para pejabat utama serta Kepala OPD dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Selanjutnya, rapat paripurna di awali dengan laporan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Selatan Andi Aprianto, yang menyampaikan Ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam sambutannya, Plt Bupati, H. Nanang Ermanto mengaku sangat bahagia dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas Raperda inisisatif DPRD tersebut.
Selaku Kepala Daerah, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih atas inisiasi produk hukum tentang BPD dan membahas bersama-sama dengan pihak eksekutif.
“Saya lihat ini (Raperda) sudah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah,” ujar Nanang.
Disamping itu, Nanang Ermanto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada pimpinan dewan, ketua fraksi, ketua panitia khusus serta para anggota DPRD yang telah membahas dan menyelesaikan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan, sehingga dapat menghasilkan Perda yang diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kebutuhan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“Tentunya kesepakatan yang dihasilkan telah melalui tahapan pembahasan yang senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik,” katanya.
Nanang menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Perbub atas Perda yang telah ditetapkan dan diundangkan.
“Sehingga Perda ini dapat segera dilaksanakan dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi sebelum menutup rapat paripurna itu menyatakan delapan Fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda BPD dan sembilan paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan Perda.
“Produk hukum yang di paripurnakan pada hari ini merupakan kado istimewa di akhir tahun 2019. Dan juga merupakan produk hukum pertama dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Syahroni