Bandar Lampung : Tujuh Organisasi Gabungan Lembaga bantuan hukum, Teken pernyataan sikap bersama, terkait adanya upaya pelanggaran HAM yang dilakukan sejumlah oknum Pol-PP Pesisir Barat saat penertiban tiga orang yang diduga LGBT di Pantai Labuhan Jukung, Krui pada, (02/11/2018) lalu.
Adapun ketujuh lembaga yang menyatakan sikap itu yakni, Aliansi YLBHI LBH Bandar Lampung, PBHI Lampung, Lembaga DAMAR LAMPUNG, Women’s March Lampung, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, SERUNI, dan GAYLAM Lampung, di Hotel Andalas, Kamis (08/11/2018).
“Seluruh pihak menyayangkan adanya sikap represif petugas yang dianggap terlalu berlebihan, sehingga ada indikasi melanggar hak seseorang meskipun yang bersangkutan terindikasi, tetapi cara mereka saat melakukan penertiban itu sangatlah tidak wajar,”Kata Ketua PBHI Lampung, Aswan Abdulracman, Jum’at (09/11/2018).
Dilanjutkanya, dalam pernyataan sikap itu pihaknya meminta agar pemerintah terkait menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut dan segera menyingkapi kesewenang-wenangan oknum Pol-PP karna perbuatan tedsebut tindakan persikusi yg memiliki akibat hukum.
“Sehingga kami akan mengambil sikap sesuai sesuai aturan hukum di NKRI karna indonesia adalah negara hukum bukan negara bar-bar yang dapat melakukan suatu perbuatan tanpa dasar hukum,”Ujar Mahasiswa Lulusan Unila ini.
Diketahui sebelumnya, tiga orang ditangkap lalu dipaksa naik ke dalam mobil dan di bawa ke kantor Satpol PP Pesisir Barat dan kantor pemadam kebakaran Pesisir Barat, dimandikan dengan alat semprot air pemadam kebakaran dan dilakukan foto bersama dengan maksud untuk mempermalukan dan merendahkan martabat manusia.
Ketiga korban disuruh bernyanyi satu per satu, baru kemudian disuruh pulang dengan maksud agar mereka jera. Perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenPesisir Barat, Provinsi Lampung, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah :
1.Yogi Pranata alias Melodi, usia 26 tahun
2.Julius alias Juve, usia 28 tahun
3.Robiansyah, usia 26 tahun
Atas Kejadian itu pihak gabungan menyatakan sikap dengan beberapa point yakni,
1.Mengecam tindakan pelanggaran HAM dan diskriminasi yang dilakukanoleh oknum satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Barat terhadap ke tiga korban.
2.Menindak tegas pelaku tindakan kekerasan terhadap KE TIGA korban pelanggaran HAM.
3.Mengusut tuntas semua yang terlibat dan bertanggungjawab atas tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukanoleh Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Barat terhadap Ke Tiga korban.
Adapun dasar pemikiran atas pernyataan sikap itu yakni, oknum petugas diduga melanggar beberapa point jaminan dan perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia.
Atas perlakuan dan perbuatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenPesisir Barat Provinsi Lampung merupakan tindakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM diatur dalam ketentuan sebagai berikut :
1.UUD 1945 Pasal 28I ayat (2) mengatur bahwa:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
2.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Pasal 33 mengatur bahwa:
“Setiap orang berhak bebas untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
3.UU No. 12 Tahun 2005 Tentang pengesahan hak sipil dan politik.Pasal 17 mengatur bahwa:
“Tidak boleh seorang pun yang dapatsecara sewenang-wenang ataus ecara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, ataus ecara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.”
4.UU No. 5 Tahun 1998 Tentang pengesahan kovenan menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.Pasal 28 G ayat (1) mengatur bahwa:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
5.Kitab Undang-Undang hukum Pidana.Pasal 170 mengatur bahwa:
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.”
Penulis : Putra