Lampung Selatan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) PerubahanAPBD Tahun Anggaran 2019.
Penandatangan Memorandum Of Understanding(MoU) tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan Ir. Fredy, SM, MM bersama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH, MH didampimgi Wakil Ketua Roslina.
Adapun, penandatangan MoU tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, di Gedung DPRD setempat, Kamis (18/7/2019).
Mewakili Plt Bupati Lampung Selatan, Fredy mengatakan, dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan bersama itu, berarti bahwa dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019.
Untuk itu kata Fredy, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Semoga apa yang telah kita sepakati tersebut dan beberapa masukan dari anggota dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2019 ini,” kata Fredy.
Selain itu, pihaknya juga menyadari bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama setengah semester Tahun Anggaran 2019, tentunya masih belum dapat memenuhi harapan semua pihak.
Disamping itu sambungnya, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu segera dibenahi dan disempurnakan bersama. Untuk itu, terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan, maupun himbauan akan menjadi atensi pihaknya.
“Masukan dan saran yang disampaikan anggota dewan akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang. Hal inidalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Lampung Selatan yaitu terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan yang sejahtera, berdaya saing, mandiri, dan berahlak mulia,” ujar Fredy.
Sebelumnya, berdasarkan pembahasan dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah, antara lain pendapatan asli daerah (PAD) naik sebesar Rp.15,3 miliar.
Angka itu naik 5,91%, dari semula sebesar Rp.260.646.027.800 menjadi sebesar Rp.276.045.936.381.
“Jumlah pendapatan daerah sebelum pembahasan Rp.2.209.512.854.800. Setelah pembahasan Rp.2.231.648.891.376. Bertambah 22.136.036.576,” beber juru bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto saat menyampaikan hasil pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Lebih lanjut Andi Apriyanto menjelaskan, nota penjelasan rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan antara Badan Anggaran dan tim anggaran Pemkab Lampung Selatan.
Untuk itu, dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, telah disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, kebutuhan daerah, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan dilandasi kesimpulan diatas, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengusulakan nota rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019, untuk disepakti menjadi nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan Plt Bupati Lampung Selatan,” tutur politikus PKS ini.
Syahroni