Lampung Selatan : Gunawan bin Narkim, DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah menjadi buronan sekitar 4 tahun, akhirnya ditangkap Tim Intelejen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan.
Gunawan merupakan terpidana kasus pita cukai bekas yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2011 silam. Terpidana dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 55 huruf c UU RI Nomor 11 tahun 1955 Tentang Cukai sebagaimana ​dirubah dengan UU RI Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Berdasarkan putusan MA RI nomor 1079K/Pid.Sus/2012 tanggal 12 Februari 2014, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.730.109.000,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta seratus sembilan ribu rupiah) subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Kepala kejari Lamsel, Sri Indarti diwakilkan Kepala Seksi Intelejen, Totok Alim Prawiro Widodo, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tahun 2011 lalu, hakim mengatakan bahwa terdakwa atas nama Gunawan dinyatakan bebas.
“Setelah itu kami mengajukan kasasi dan putusan kasasi menyatakan bahwa terdakwa (Gunawan) bersalah dan dengan pidana selama 6 bulan penjara. Tetapi sebelum putusan kasasi tersebut keluar, Gunawan ini melarikan diri,” kata Totok, Rabu (24/01) diruangannya.
Dijelaskan Totok, terpidana akhirnya tertangkap oleh tim yang dipimpin langsung Asisten Intelejen Kejati Lampung di Kota Metro, Selasa (23/01) sekitar pukul 15.45 WIB, setelah pihaknya melakukan pengintaian selama kurang lebih 1 bulan.
“Gunawan selama ini keberadaanya selalu berpindah-pindah tempat, informasi yang kami dapatkan kemarin dia berada di Kota Metro. Saat ditangkap, terpidana ini sedang berada di rumah istri keduanya dan ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.
Saat ini terpidana sudah diamankan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani hukuman Iputusan kasasi dari Mahkamah Agung.