Lampung Utara :Ribuan suara yang menuntut Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mundur dari jabatannya menggema dalam aksi yang kembali dimotori Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu (K2LUB) di depan Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (27/12/2017).
Massa yang memulai aksinya itu dari depan pusat swalayan Kota Kotabumi, bergerak ke Kantor Bupati dan menduduki Gedung DPRD mendesak Dewan mempergunakan hak angketnya dalam menyikapi keluhan masyarakat yang belum terpenuhi hingga, Rabu (27/12//2017).
K2LUB yang dikoordinatori oleh Erfan Zen, itu mengatakan aspirasi yang mereka sampaikan tersebut dalam hal menuntut apa yang sudah disampaikan bupati terkait kendala belum terbayarkannya Dana PHO itu karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Lampung belum turun sebesar Rp65 miliar, namun setelah diketahui bahwa sebenarnya DBH yang ada di Pmeprov Lampung tersebut hanya Rp24,9 miliar.
“Ini pembohongan publik, karena kata pak bupati DBH di Pemprov Lampung ada Rp65 miliar, tapi kenyataannya yang ada hanya Rp24,9 miliar,” ujar Erfan Zen.
Untuk itu lanjutnya, diusungnya isu Save Lampung Utara, karena Lampung Utara saat ini sedang dalam kondisi krisis keuangan yang mengarah kepada kebangkrutan.
“Ini bukan lagi persoalan rekanan, tapi menyikapi semua persoalan yang terjadi di Lampung Utara,” ujarnya.
Diserupakan para pendemo, bahwa aksi yang mereka gelar murni atas penuntutan hak mereka yang belum terbayarkan oleh Pemda Lampung Utara yang dijanjikan akan dibayar pada bulan Desember 2017, namun kenyataannya hingga akhir desember ini belum juga ada realisasinya.
“Kami masyarakat Lampung Utara menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” seru para pendemo.
Untuk itu mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya diam dan diharapkan mereka bisa mengusut aliran anggaran Pemda Lampung Utara. Karena selain Dana PHO para rekanan, yang macet atau belum dibayarkan oleh Pemkab setempat juga dapat diketahui dari belum terealisasinya honor untuk tenaga honorer selama 7 bulan, honor perangkat desa selama 8 bulan dan uang beban kerja (BK) pegawai dilingkup pemkab setempat.
Di gedung DPRD Lampung Utara masa memaksa para wakil rakyat untuk mempergunakan hak interpelasi dan hak angket dalam menyikapi semua aspirasi yang telah masyarakat sampaikan tersebut.
Ketua DPRD Lampung Utara, Rahmat Hartono bersama Wakil Ketua I Nurdin Habim, dan anggota lainnya ketika menerima para pendemo untuk ada perwakilan supaya masuk untuk rembuk, namun ajakan itu ditolak karena masa meminta anggota Dewan untuk rapat dan mengambil sikap mempergunakan hak interpelasi dan hak angketnya.
Untuk itu, menurut Guntur Laksana, anggota Dewan mesti akan kembali memanggil tim pengguna anggaran daerah (TPAD) terlebih dulu baru diputuskan.
“Kami tidak melarang saudara-saudara melakukan aksi, tapi untuk memutuskan kami akan memanggil TPAD dan menggelar rapat,” sambut Guntur, menyikapi orasi yang disampaikan masa di Gedung DPRD setempat.(*)