Soal Insentif RT Ini Kata Bupati Lamtim

Lampung Timur112 views

Lampung Timur, (Beritajempol.co.id) – Usai aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Perangkat Pemerintah Desa Bersatu (AP2DB) Kabupaten Lampung Timur membubarkan diri tanpa hasil, Bupati mendatangi kantor dan memaparkan alasan serta memberikan keterangan kepada awak media, Senin (21/11/2022).

Dari pantauan media, Bupati Dawam Rahardjo datang ke kantornya sekitar pukul 15.50 WIB. Ia hadir didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten setempat.

Dawam menerangkan, pihaknya telah menyalurkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa selama tiga triwulan.

“Siltap sudah kita berikan dari termin satu sampai termin ketiga, tinggal termin keempat, di Desember mendatang,” ujar Bupati, Senin (21/11/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya telah memberikan insentif RT, Linmas dan lainnya, selama dua triwulan.

“Untuk Insentif sudah dua triwulan dibayarkan. Untuk triwulan ketiga dan keempat mungkin di tahun 2023,” tuturnya.

Ia mengatakan, Pemkab Lamtim telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan hasil pemanggilan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

“Saya perlu menjelaskan, bahwa hasil dari Irjen setelah kita dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri lalu, bahwa kewajiban pemerintah daerah terhadap desa, itu dalam mandatori PP no 11 tahun 2019, kewajiban kita 10 persen dari dana,” paparnya.

“Jadi total yang telah kita alokasikan ke Desa sebesar 10,83 persen, artinya sudah melampaui ketentuan yang sudah dipersyaratkan dalam undang-undang, naik kaitannya dengan Siltap. Siltap itu mulai dari Kepala Desa sampai kepala dusun, itu batasnya,” sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, pemberian insentif kepada RT Linmas dan lainnya, disesuaikan dengan keuangan daerah.

“Kalau terkait RT, Linmas dan lainnya, itu kebijakannya sesuai dengan arahan dirjen, itu bisa diakomodir sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Sementara, terkait dengan revisi peraturan Bupati (Perbup), ia menyebut, hal itu merupakan arahan kementerian dalam negeri (Kemendagri)

“Itu perlu adanya revisi Perbup, makanya disampaikan perubahan itu setelah dapat arahan dari inspektorat jenderal kementerian dalam negeri dan gubernur, setelah itu baru kita alokasikan perubahan perbup itu. Perbup itu sesuai dengan arahan inspektorat jenderal kementerian,” tandasnya.

KT/Red/Lidia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *