PD VIII KB FKPPI Lampung Minta Keadilan Untuk Agus Nompitu

Bandar Lampung – Politisi senior partai Golkar sekaligus Ketua Umum PD VIII KB FKPPI Lampung, Tony Eka Candra ‘Turun Gunung” pada hari kedua dengan agenda sidang jawaban termohon (Kejati) pada Gugatan Pra Peradilan Kasus dugaaan dana Hibah KONI di Pengadilan Negeri kelas 1 A Bandar Lampung, Rabu (20/03/2024).

Tony Eka Candra memastikan persidangan berjalan baik dan jauh dari segala intervensi manapun, sehingga bila putusan diterima maka lepaslah status tersangka terhadap Agus Nompitu.

“Ini kewajiban kami terhadap keluarga besar kami, Dewan Penasehat FKPPI Lampung Agus Nompitu, kami yakin terhadap pengadilan akan memberikan putusan yang adil, untuk itu kami turun langsung menyaksikan dan mengikuti proses persidangan dihari kedua ini,” kata TEC.

Ia juga menyebut, PD VIII KB FKPPI Lampung tidak akan tinggal diam bilamana ketidakadilan merenggut hak-hak Agus Nompitu, sebab secara struktur Agus nompitu merupakan bagian pentiung organisatoris PD VIII KB FKPPI Lampung.

“Ya beliau ini kan kelasnya sudah dewan penasehat, bila sejajar dengan kami hari ini maka inilah bukti kekompakan FKPPI, tapi secara organisasi atasannya FKPPI Pusat,” ujarnya.

Tak Lupa Tony Eka Candra juga beberapa kali menyampaikan bahwa secara moril dukungan FKPPI Lampung terus bersama Agus Nompitu, wujudnya ialah semangat kebersamaan, memberikan semangat kekuatan jiwa, keteduhan hati bahkan pendampingan hukum.

“Kita percaya kasus ini akan berbuah baik nanti, kami serahkan pada Penbasehat Hukum adinda Candra Muliawan ini, bila dipelukan nanti LBH PD VIII KB FKPPI Lampung Agus BN siap back-up,” ungkapnya tegas.

Senada dengan TEC, LBH PD VIII KB FKPPI Lampung Agus BN mengatakan, pihaknya serius mengawal kasus ini, sebagaimana peran Agus Nompitu di organisasi yang wajib dibela oleh anggota.

“Beliau ini (AN) keluarga besar kita di FKPPI, jadi diminta artau tidak kami pasti akan mengawal dan mencurahkan segala upaya untuk beliau,” demikian Agus BN menambahkan.

Diketahui gugatan Pra Peradilan kasus dugaan dana Hibah KONI 2020 dilaksanakan di PN Kelas 1A Bandar Lampung, dengan agenda sidang selama seminggu berturut-turut setiap harinya, sejak 19 sd 26 Maret 2024.

Poet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *