Proyek Rehab RKB SDN Kota Guring Lamsel Tanpa Papan Informasi

Proyek Rehab RKB SDN Kota Guring Lamsel Tanpa Papan Informasi

Lampung Selatan : Proyek Pembangunan Rehap ruang kelas di tingkat Sekolah Dasar SD Negeri Kota Guring Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan mulai dikerjakan, Selasa,(13/08/09).

Sayangnya Proyek Pengerjaan Rehap Ruang Kelas itu, tidak disertai dengan Plang pekerjaan sehingga tidak diketahui siapa yang mengerjakan, darimana sumber anggaran dan berapa besar pagu anggaran pengerjaan Rehap ruang Kelas SD Negeri Kota Guring tersebut.

Berdasarkan keterangan salah satu Guru Honorer, yang mengaku sebagai Guru Olahraga Hasim. Membenarkan ada perehapan ruang kelas sebanyak tiga lokal yang mulai dikerjakan sejak dua minggu yang lalu, kemudian dirinya tidak mengetahui secara detail dari mana sumber anggaran untuk rehap ruang kelas yang tengah dikerjakan

“Kurang paham,apa ini dana alokasi khusus tah, entah gak tau lah, yang jelas mulai pengerjaanya sudah dua minggu ini,”ungkap Hasim.

Proyek Rehab RKB SDN Kota Guring Lamsel Tanpa Papan Informasi

Sementara itu Kepala Sekolah SD Negeri KotaGuring, Sugianto belum bisa dikonfirmasi karena saat didatangi tidak ada di tempat.

Informasi yang dihimpun Beritajempol.co.id, proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran,  karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Syahroni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *