DPRD Metro Sahkan Lima Perda

Metro329 views
DPRD Metro Sahkan Lima Perda

Metro, (Beritajempol.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro sahkan Lima Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna diwilayah tersebut, Senin (12/10/2020)

Menurut Ketua DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution, Lima Perda yang disahkan tersebut: Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Netro nomor: 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Selanjutnya: Perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. Perda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung, dan Perda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.

“Hasil pembahasan terhadap raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, dengan disahkannya lima Perda tersebut dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

“Semoga lima Perda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang,” harapnya.

Rani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *