Akhirnya Gincu Tepati Janji Untuk Menyerahkan Diri Pada Polisi

Tulangbawang673 views
Menggala : Keluarga Karnadi alias Gincu (25) warga kampung Gedung meneng, Kecamatan Gedung meneng,Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung akhirnya menepati janjinya untuk menyerahkan Gincu ke Mapolres Tulangbawang. Kamis (24/11/2017).
Gincu merupakan target operasi (TO) Tekab 308 Polres Tulangbawang dengan dugaan kasus curanmor, curat serta uang palsu.
Sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga Gincu datang di Mapolres Tulangbawang untuk menyerahkannya ke pihak kepolisian. Di dampingi anggota tekab 308 Polres Tulangbawang dan anggota Polsek Gedungmeneng, Keluarga Gincu yang terdiri dari Niah ibu kandungnya, pamannya Sanusi, sekretaris kampung Gedung Meneng Sarif, dan tokoh masyarakat sekitar serta beberapa kerabatnya dengan ikhlas menyerahkan Gincu untuk segera di proses di Mapolres Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengapresiasi keluarga serta tokoh masyarakat setempat karena telah mau menepati janjinya untuk membawa dan menyerahkan Gincu ke Mapolres Tulangbawang.
“Proses penyerahan merupakan kesadaran dari pihak keluarga dan tidak ada paksaan dari kepolisian,” ungkapnya saat release di Mapolres Tulangbawang di dampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, keluarga pelaku dan tokoh masyarakat sekitar. 
Menurutnya, langkah ini sangat membantu pihaknya dalam mengungkap kasus yang menimpa Karnadi alias Gincu.
Kapolres menambahkan, Gincu menjadi target operasi pihaknya lantaran terlibat tiga perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/181/X/2014/PLDLPG/RESTUBA/Sek G. Meneng, Tanggal 14 Oktober 2014 Perkara Uang Palsu. Laporan polisi Nomor : LP/150/VII/2016/PLDLPG/RESTUBA/Sek G. Meneng, Tanggal 27 Juli 2016 Perkara pencurian sepeda motor. Dan laporan polisi nomor : LP/26/I/2017/PLDLPG/RESTUBA/Sek G. Meneng, Tanggal 22 Januari 2017 Perkara pencurian sepeda motor dan handphone.
“Dari tangan pelaku Kita amankan empat buah lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, satu buah handphone samsung duos dan satu unit sepeda motor yamaha vega zr warna merah marun dengan nopol BE 5797 SP,” terangnya.
Sementara saat ditanya terkait kelanjutan pengusutan penyerangan massa terhadap anggota kepolisian, pihaknya berjanji akan tetap mengusut tuntas peristiwa tersebut.
“Proses pidana tetap akan kita lanjutkan dan jalankan,” tegasnya.
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung itu menjelaskan bahwa peristiwa penyerangan massa terhadap anggotanya merupakan kesalah pahaman semata. Menurutnya, warga tidak mengetahui adanya target operasi tindak pidana yang saat itu tengah di tangkap.
“Itu merupakan kesalah pahaman dalam pengungkapan kasus. Jadi buka semata mata kebencian masyarakat terhadap kepolisian, tetapi lebih karena tidak mengerti bahwa saat itu sedang ada pengungkapan,” jelasnya.
Sementara itu, paman gincu, Sanusi, setelah menyerahkan keponakannya tersebut mengaku pasrah dan menyerahkan seluruhnya proses hukum ke aparat kepolisian untuk segera di proses sesuai dengan kasus yang menimpa keponakannya.
“Saat itu kita rayu untuk menyerahkan diri dan berdasarkan musyawarah keluarga akhirnya dia (pelaku, Red) mau,” ungkapnya.
Saat proses penangkapan, Sanusi mengaku, pihak keluarga sama sekali tidak mengetahuinya lantaran berbeda dusun.
“Saat peristiwa penyerangan itu masyarakat kaget. Karena waktu itu sedang ada pesta, tiba tiba ada rame rame,” katanya.
Masih ditempat yang sama, Karnadi alias Gincu setelah peristiwa penangkapan dirinya segera melarikan diri ke hutan. “Kemudian pulang kerumah selasa malamnya,” terangnya dengan raut muka lemas.
Bapak satu anak itu mengaku bahwa dirinya baru satu kali beraksi mencuri motor.
Atas perbuatannya, Karnadi alias Gincu diancam dengan pasal 26 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu dan pasal 363 KUHP curat dan curanmor dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Dalam release kemarin, ibu pelaku, Niah terlihat menangis melihat kondisi anak keduanya tersebut. Niah hanya bisa pasrah, serta berharap anaknya mendapatkan hukuman sesuai dengan yang dikerjakannya.
Setelah release, Kapolres juga mengatakan bahwa untuk sementara waktu pelaku akan dibantarkan ke RS Bhayangkara Bandarlampung untuk mendapatkan perawatan akibat luka luka yang diterimanya saat melarikan diri ke hutan.
“Kemungkinan akan kita dibantarkan ke RS Bhayangkara. Luka lukanya didapat saat peristiwa penangkapan dan saat melarikan diri ke hutan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Karnadi alias Gincu berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang serta Polsek Gedungmeneng pada selasa dinihari (21/11) di kampung Gedungmeneng. Namun, saat penangkapan terjadi serangan dari massa kepada tim gabungan. Gincu pun berhasil lepas dan akibat serangan tersebut, Bripka Kasiono mengalami luka di bagian kepala lantaran terkena lemparan batu dari massa saat itu.

Reporter : Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *