PWI Medan Protes Keras Soal Penjemputan Paksa Dua Wartawan Oleh Polisi

Nasional694 views
Foto : Net/Ist
Medan : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara memprotes keras peristiwa penjemputan paksa oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap wartawan media online sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, pada tanggal 6 Maret 2018, terkait pemberitaan menyangkut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Ketua PWI Sumatera Utara, Hermansjah didampingi, Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher, menyatakan penjemputan paksa terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara, oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut itu dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/5/II/2017 tentang kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku, lalu,” kata Hermanjah.
Selain penjemputan paksa, kata HERMANJAH, Poldasu juga melakukan pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com yang dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU No, 40/1999 tentang Pers yang berbunyi pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran, terhadap pers nasional tidak boleh dibredel dan terhadap pers nasional tidak boleh dihambat dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya.
“Upaya penghilangan situs itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana pencara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Selain itu sebagaimana Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Untuk itu, PWI Sumut meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) segera menghentikan proses penyidikan dan diharapkan segera berkordinasi dengan Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana bidang pers.
Sebelumnya, wartawan sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dijemput paksa dikediamannya untuk diperiksa atas berita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw dari seorang pengusaha di Medan. Termasuk rekannya Lindung Silaban yang juga dijemput petugas Polda Sumut pada Selasa 6 Maret 2018 pukul 21.00 WIB diperiksa sebagai Pemimpin Redaksi media online sorotdaerah.com.
Hermansjah menambahkan, khusus proses delik pers sudah diatur dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab. Oleh karena itu kasus yang menimpa sorotdaerah.com sangat disesalkan. Mudah2an tidak terulang lagi di masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *