Bimtek Kakam di Tulang Bawang Diduga Sarat KKN dan Penyimpangan

Tulangbawang768 views
Kabid Bidang Kelurahan dan Kampung  BPMPK, Tuba M Ami Iswandi (Foto : Ade)

Menggala : Terkait adanya indikasi dugaan korupsi dan KKN melalui pemborosan anggaran bimtek kepala kampung Tulangbawang pada 14 juli 2017 lalu di Novotel Bandar Lampung, pengamat pembangunan, Putra ST.MH angkat bicara tentang berita di beritajempol.co.

Dalam pernyataanya pengamat pembangunan Putra ST.MH mengatakan, kegiatan bimtek yang telah diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Kampung (DPMKK) Kabupaten Tulangbawang terkresan hanya akal akalan saja untuk mendapatkan anggaran dinas terkait.

“Bimtek yang mereka selengarakan ini hanya bersipat pemborosan anggaran, dan akal-akalan saja supaya mereka mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut” Katanya senin, (13/11/2017).

Baca :  http://www.beritajempol.co/2017/11/bimtek-aparat-kampung-di-tuba-diduga.html

Dilanjutkanya, pada kasus ini pihaknya melihat ada indikasi merugikan negara milyaran Rupiah dikarnakan dalam bimtek yang mereka selenggarakan dari tahun 2015-2016 sampai 2017 tidak ada manfaat bagi kampung, karna yang mereka lakukan ini hanya kongkalikong dengan pihak ketiga supaya mendapatkan keuntungan pribadi.

“Memperkaya diri sendiri termasuk kategori korupsi ada di Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jelas itu,”Lanjutnya.

Kemudian, masih Putra ST.MH. bila secara indikasi itu benar ada maka mereka juga telah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :  http://www.beritajempol.co/2017/11/menghamburkan-anggaran-bimtek-bpmpk.html

“Selain beberapa pasal itu, ada juga Pasal 14 UU No. 31 tahun 1999 Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini,”Tukasnya.

Pihaknya sangat menyesalkan bimtek tersebut, karena seharusnya yang mereka lakukan memberikan pelatihan dasar terlebih dahulu contoh nya cara mengoprasikan komputer  menguasai Excel,  Sofwer, Windows,  baru bisa mereka melakukan pelatihan pengelolaan updet sofwer mengusai sistem aplikasi berbasis IT.

Reporter : Ade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *