Soal Penolakan Gugatan, Amri Shohar : Ada Lonceng Kematian Keadilan di Pengadilan

Lampung Selatan1,041 views

Lampung Selatan, (Beritajempol.co.id) – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda yang menolak gugatan perdata sengketa tanah pasar di Desa Bumi restu dengan nomor perkara: 32/Pdt.G/2021/PN.Kla yang diajukan oleh Tumenggung Cahya Marga kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Temunggung Cahya Marga melaui kuasa hukumnya, kantor Advokat Nur Salam & Partners. Yakni Amri Shohar, Nur Salam, Heni Apriani, Sholahuddin dan Syahroni yang sudah mengajukan upaya hukum Banding di Pengadilan Negeri Kalianda, karna Menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sangat tidak adil dan terkesan memihak.

“Oleh karena putusan hakim ini sangat-sangat tidak adil dan memihak, dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan dipengadilan ini, maka dengan ini secara tegas kami menyatakan banding,” kata Amri Shohar, jum’at,18 Maret 2022.

Diketahui dalam Sidang putusan sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu dengan nomor perkara: 32/Pdt.G/PN.Kla, pada hari Kamis, 24 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Kalianda, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dan majelis hakim memberikan kesempatan waktu 14 hari kepada pihak penggugat untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya.

Pihak penggugat temunggung Cahya marga melalui kuasa hukumnya mengatakan surat Memori banding secara resmi sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kalianda sebelum 14 hari sejak sidang putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

“Surat Memori banding Secara resmi sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhitung sebelum 14 hari sejak diputus Pengadilan Negeri Kalianda,” kata Nursalam,SH selaku team Kuasa hukum dari Temunggung Cahya Marga.

Selajutnya team kuasa hukum Nursalam, SH menambahkan yang menjadi dasar hukum untuk memilih mengajukan upaya hukum yakni mengajukan Banding di Pengadilan Negeri Kalianda, karna pihaknya menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Kalianda yang memutuskan dan menolak gugatanya sangat tidak adil dan terkesan memihak tergugat, serta keliru dalam menerapkan hukum.

Bahwa tanah seluas 1 Hektar yang berada dilokasi pasar didesa bumi restu yang menjadi obyek sengketa tersebut, berdasarkan batas-batas tanah adalah sama atau ada kecocokan dengan batas- batas tanah yang didalam bukti surat P.4 berupa surat keterangan jatah tanah No.20/SK/78 yang dibuat oleh kepala-kepala kampung di Desa Bangunan bernama Radix Sujono pada Tanggal 20 Desember 1978.

Lanjutnya bahwa letak tanah pasar bumi restu tersebut yaitu merupakan bagian atau termasuk tanah seluas 10 Hektar yang diganti rugi kepada saudara Berlian warga Desa Palasmah. walaupun tanah seluas 1 hektar yang diberikan kepala kampung tersebut,tidak termasuk bagian dari tanah 10 hektar, yang di ganti rugi dengan pihak Berlian tidak menyebabkan tanah seluas 1 hektar tersebut bukan milik Temunggung Cahya marga.

” Karna sangat jelas didalam bukti Surat P.4 Menyatakan bahwa tanah seluas 1 hektar diberikan kepala kampung tersebut yang terletak di Desa Bumi Restu yang batas-batasnya adalah sama persis dengan batas-batasnya yang ada diTanah Pasar di Bumi Restu yang menjadi Obyek sengketa,” tutupnya.

Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *